4 Orang di Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati Usai Unggah Materi Kebencian soal Agama di Facebook

1 bulan yang lalu 2
Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada semua terdakwa berdasarkan pasal 295-C KUHP Pakistan.
Baca Seluruh Artikel