
Setiap ASN yang telah berkeluarga dan akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan memperoleh fasilitas satu rumah dinas sebagai tempat tinggal.
Selain hunian, anggota ASN tahap pertama akan memperoleh tunjangan khusus.
“Jadi itu janji-janji yang dikatakan adalah satu ASN yang berkeluarga, satu unit (rumah),” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (22/4).
Ia menjelaskan bahwa pemberian rumah dinas menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong ASN agar bersedia berpindah ke IKN, sekaligus mendukung kelancaran proses pemindahan kelembagaan pemerintahan.
“Pegawai ASN yang dipindah pada tahap pertama tentunya perlu diberikan tindakan khusus. Ini untuk mendorong ASN-ASN untuk mau pindah ke IKN,” lanjut Rini.
Lebih dari sekadar relokasi fisik, Rini menekankan bahwa pemindahan ASN juga bertujuan mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan terintegrasi, dengan mengedepankan digitalisasi dan kolaborasi.
“Pemindahan ASN ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mendorong transformasi pekerja dan tata kelola pemerintahan, seperti digitalisasi dan kolaborasi,” ujarnya.
Adapun rencana pemindahan ASN telah dirancang sejak 2022 hingga 2024, dimulai dengan fase pertama, yang memindahkan unit kerja prioritas yang memiliki peran strategis terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Setelah fase pertama, pemindahan ASN akan dilanjutkan ke fase dua pada rentang tahun 2025 hingga 2026 dengan pendekatan sistem kantor bersama (shared office system) berbarengan dengan perpindahan kelembagaan lanjutan.