Aturan Baru Barang Kiriman Jemaah Haji Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

2 minggu yang lalu 3
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.
Baca Seluruh Artikel