Berdasarkan surat yang dirilis Kepala BKN kepada seluruh instansi pemerintahan, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dilakukan pada 10 Mei mendatang. Sementara untuk PPPK dilakukan pada 10 September 2025. amp;nbsp; Sementara pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan sebulan setelah penetapan NIP. Artinya, seluruh peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat akan diangkat paling lambat 1 Juni 2025. amp;nbsp; Di lain pihak, peserta seleksi PPPK akan diangkat paling lambat pada 1 Oktober 2025. Kepala BKN, Zudan mengatakan, instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS dan PPPK untuk melanjutkan pengangkatan. amp;nbsp; Zudan juga mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian di berbagai instansi untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga nanti diangkat menjadi ASN. amp;nbsp; Host: Feby Novalius amp;nbsp; Baca artikel: Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS 10 Mei dan PPPK 10 September 2025