
Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, sebagai terduga dalam kasus korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas semasa menjabat
Komisi Antirasuah Malaysia (SPRM) menetapkan mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, sebagai terduga dalam kasus korupsi dan penggunaan ilegal dana promosi dan publisitas semasa menjabat
© beritarabu 2025. Semua hak dilindungi