Pemerintah belum lama ini menolak pencatatan nama anak yang digadang-gadang sebagai yang terpanjang di dunia. Nama itu adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.amp;nbsp; amp;nbsp; Sejauh ini, nama tersebut tercatat sebagai nama terpanjang yang tercatat di Dukcapil. Nama tersebut memiliki 70 karakter yang bertentangan dengan aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. amp;nbsp; Dalam aturan itu diatur pedoman pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagai berikut: nama minimal dua kata, maksimal 60 karakter termasuk spasi, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. amp;nbsp; Aturan tersebut dibuat agar masyarakat tak terkendala dalam pengurusan dokumen-dokumen penting, seperti ijazah, NPWP, e-KTP, SIM, STNK, hingga BPJS. amp;nbsp; Host: Ramdani Bur amp;nbsp; Baca artikel: Nama Terpanjang di Indonesia Ditolak Dukcapil, Ternyata Tak Sesuai Aturan Ini