
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait adanya selisih sebesar Rp 62 miliar antara kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula dengan keuntungan para perusahaan swasta yang diuntungkan.
Adapun kerugian negara di kasus yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka itu senilai Rp 578,1 miliar, sementara total keuntungan yang diperoleh 10 perusahaan perusahaan gula swasta hanya Rp 515,4 miliar.
"Ya ikuti saja persidangannya nanti akan terbuka," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat dihubungi, Kamis (6/3).
Senada dengan Sutikno, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan hal tersebut akan dibuka oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita ikuti persidangannya ya untuk menjelaskannya, tentu JPU nanti akan membuktikannya. Karena uang yang sudah disita kan ada Rp 565 M dan itu ada perhitungannya dari mana," ujar Harli saat dihubungi terpisah.

10 Perusahaan Gula yang Diuntungkan
Tom Lembong tidak turut menerima keuntungan dari korupsi importasi gula yang menjeratnya. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan ada 10 orang yang mendapat keuntungan dalam perkara ini. Namun, tak ada nama Tom di dalam daftarnya.

Berikut rinciannya:
Menguntungkan Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI;
Menguntungkan Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI;
Menguntungkan Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI;
Menguntungkan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI;
Menguntungkan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI;
Menguntungkan Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI;
Menguntungkan Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI;
Menguntungkan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL;
Menguntungkan Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI;
Menguntungkan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.