
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perkara korupsi mafia minyak goreng.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut alat bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.
Selain Arif, Kejagung telah menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka, yakni:
Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berinsial WG
Advokat Marcella Santoso
Advokat, berinisial AR
Mereka pun ditahan untuk 20 hari ke depan.
Latar Belakang Kasus
Kasus suap tersebut berkaitan dengan kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022.
Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor; mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alamlestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Tim Asistensi Menko Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam kasus ini, Weibinanto mengobral izin ekspor kepada sejumlah eksportir. Untuk memuluskan aksinya, Weibinanto bekerja sama dengan Indra Sari dan menguntungkan sejumlah pihak.
Kasus ini dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat. Saat itu, Arif masih menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Pada sidang perdananya, mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6 Triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12,3 triliun.
Singkat cerita, kasus ini berkembang dan menyeret tiga grup korporasi minyak goreng, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kini, kasus tersebut telah sampai ke tahap vonis. Ketiga grup tersebut dinyatakan bersalah namun bukan suatu tindakan pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Karena itu, majelis hakim memvonis agar ketiga grup tersebut bebas dari segala tuntutan hukum yang dilontarkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara, merujuk pada keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa agar membayar sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika tidak dibayarkan, harta Direktur PT Wilmar Group, Tenang Parulian dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Tenang dikenakan subsider pidana penjara 19 tahun.
Lalu, Permata Hijau Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika tidak dibayarkan, harta pengendali lima korporasi di bawah Permata Hijau Group, David Virgo dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia dikenakan subsider penjara selama 12 bulan.
Bagi terdakwa Musim Mas Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika tidak dibayarkan, harta milik Direktur Utama Musim Mas Group, Gunawan Siregar dan sejumlah pihak pengendali korporasi di bawah Musim Mas Group dapat disita dan dilelang. Bila tidak cukup, mereka mendapatkan subsider penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain menetapkan Arif sebagai tersangka, Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya adalah tiga buah mobil, yaitu Ferrari, Nissan Nismo GTR, Mercedes Benz G63, dan Lexus RX 500h.