
Mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 21, 5 miliar selama 2015-2018.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 21, 5 miliar selama 2015-2018.
© beritarabu 2025. Semua hak dilindungi