Menaker: THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

22 jam yang lalu 1
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan perusahaan kepada para pekerja paling lambat H-7 lebaran.
Baca Seluruh Artikel