
Kementerian Kehutanan Indonesia akan mencabut izin kelola hutan dari 18 perusahaan di seluruh negeri, mengalihkan pengelolaan ke BUMN untuk revitalisasi dan pengawasan lebih efektif.
Kementerian Kehutanan Indonesia akan mencabut izin kelola hutan dari 18 perusahaan di seluruh negeri, mengalihkan pengelolaan ke BUMN untuk revitalisasi dan pengawasan lebih efektif.
© beritarabu 2025. Semua hak dilindungi