MK Putuskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur Sembarangan, Ini Syaratnya

1 bulan yang lalu 1
Pengamanan Sidang PHPU

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak bisa mengundurkan diri dengan mudah. Pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika caleg mendapat penugasan negara.

Baca Seluruh Artikel