
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak bisa mengundurkan diri dengan mudah. Pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika caleg mendapat penugasan negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak bisa mengundurkan diri dengan mudah. Pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika caleg mendapat penugasan negara.
© beritarabu 2025. Semua hak dilindungi