
​Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025
​Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025
© beritarabu 2025. Semua hak dilindungi