
Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva atau Harmas terhadap PT Bukalapak.
Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva atau Harmas terhadap PT Bukalapak.
© beritarabu 2025. Semua hak dilindungi