
Kasus pelaku usaha yang menjual elpiji oplosan dengan berat tidak standar di Kota Bekasi terungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berpotensi hukuman lima tahun penjara.
Kasus pelaku usaha yang menjual elpiji oplosan dengan berat tidak standar di Kota Bekasi terungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berpotensi hukuman lima tahun penjara.
© beritarabu 2025. Semua hak dilindungi