
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengganti PPDB menjadi SPMB pada 2025, dengan perubahan kuota dan prioritas pada siswa kurang mampu untuk jenjang SMP dan SMA.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengganti PPDB menjadi SPMB pada 2025, dengan perubahan kuota dan prioritas pada siswa kurang mampu untuk jenjang SMP dan SMA.
© beritarabu 2025. Semua hak dilindungi