
Presiden Prabowo Subianto akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, hakim, hingga para pensiunan.
Presiden Prabowo Subianto akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, hakim, hingga para pensiunan.
© beritarabu 2025. Semua hak dilindungi