Revisi UU TNI, Menhan Ungkap 15 Kementerian dan Lembaga Boleh Diisi Prajurit TNI Aktif

1 hari yang lalu 1
Salah satu revisi UU TNI mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI, yang sebelumnya 10 kini menjadi 15.
Baca Seluruh Artikel