
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), melaporkan Selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu. RK datang langsung ke Bareskrim. SPKT Bareskrim Polri menerima laporan itu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 11 April 2025.
“Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Muslim menuturkan, RK ingin kasus ini diselesaikan secara hukum agar tak menimbulkan kegaduhan yang lebih luas.
“Ini menunjukkan bukti keseriusan pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” sambungnya.
Konflik Ridwan Kamil dengan Lisa berawal dari narasi dan sejumlah unggahan Mariana di medsosnya. Kuasa hukum selebgram Lisa, Jhonboy Nababan, menyebut mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) membiayai kehamilan hingga kelahiran anak kliennya.
Menurut Jhonboy, Lisa hamil usai RK dan Lisa bertemu selama tiga hari di Hotel Windham, Palembang pada Juni 2021 lalu.
“Nah, 2 minggu setelah pertemuan tersebut, klien kami menghubungi RK bahwa dia sedang mengandung,” ujar Jhonboy di kantor Jhonboy Nababan dan Rekan, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (5/4).