Sidang Eksepsi Hasto Kristiyanto: Tak Ada Kerugian Negara yang Memenuhi Syarat

1 bulan yang lalu 1
Hasto menyebut, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dengan tegas mengatur, bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Sementara, kasus yang menjeratnya condong berkaitan dengan dinamika politik internal partai.
Baca Seluruh Artikel