Tak Hanya Lewat Coretax, Penerbitan Faktur Pajak Kini Bisa Melalui e-Faktur

3 minggu yang lalu 2
Coretax System

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host.

Baca Seluruh Artikel