
Polisi menangkap dan menahan ZI (38) yang merupakan pelaku pembunuhan balita berusia 3,5 tahun berinisial AYP di Kota Medan, Sumatera Utara.
ZI yang merupakan pacar dari ibu korban dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Medan pada Sabtu (29/3).
Pada kesempatan itu, ia tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 34. Di lehernya dikalungkan tanda bertuliskan ‘tersangka’.

"Terhadap tersangka kena pasal 80 ayat 3 jo 76 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan," kata Kapolres Medan, Kombes Pol Gidion Arif kepada wartawan, Sabtu (29/3).
Gidion mengatakan awalnya ibu korban menitipkan anaknya ke tersangka selama 3 hari. Dalam proses penitipan itu, korban mendapat tindak penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
AYP pun ditemukan tewas tak wajar di Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut pada Kamis (27/3)
Gidion mengatakan korban mengalami sejumlah luka. Hal tersebut didapat dari hasil ekshumasi.

Berikut rinciannya:
Luka pada dahi kiri
Luka pada kelopak mata
Luka pada bibir
Luka pada lengan
Memar jempol kanan dan kiri
Memar pada lecet punggung kiri kanan
Memar punggung kiri
Empedu pecah
"Anus dalam proses pembusukan, kemerahan pada tenggorokan bisa disebabkan kekerasan karena ditemukan resapan darah, lambung berwarna putih isinya ada kemerahan di otot," sambungnya.
"Kesimpulannya ada kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban. Sehingga atas itu kami mengamankan seorang tersangka atas nama ZI (38) yang juga tempat di mana korban dititipkan karena sering main," kata dia.