
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah pada masyarakat senilai Rp 10.000 hingga Rp 77.000 per bulan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah pada masyarakat senilai Rp 10.000 hingga Rp 77.000 per bulan.
© beritarabu 2025. Semua hak dilindungi