
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyampaikan perkembangan terbaru terkait kaburnya 52 narapidana (napi) dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Dirjen PAS Kementerian Imipas, Mashudi, menyebut bahwa dari 52 napi yang kabur, sebanyak 21 orang telah ditangkap.
Hal itu disampaikan Mashudi saat mengunjungi langsung Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, Selasa (11/3).
"Update terakhir dari 52 orang warga binaan yang melarikan diri, sudah 21 orang yang tertangkap dan menyerahkan diri," kata Mashudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3).
"Bahkan, ada keluarganya langsung yang mengantarkan mereka kembalil ke Lapas. Tinggal 31 orang yang diharapkan segera kembali," jelas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyebut bahwa dari 52 napi yang kabur itu sudah ada 16 napi yang ditangkap. Artinya, kini sudah ada penambahan sebanyak 5 napi yang diamankan.
Lapas Overkapasitas

Adapun saat kunjungan ke Lapas Kelas IIB Kutacane, Mashudi mengakui bahwa Lapas tersebut melebihi kapasitas yang semestinya atau overcapacity.
Kelebihan kapasitas itu, kata dia, mencapai hingga 300% dari total daya tampung narapidana (napi). Dengan kondisi itu, Mashudi pun mengaku prihatin.
"Saya sangat prihatin ada warga binaan yang harus tidur di luar kamar hunian, karena kamar hunian yang ada tidak mencukupi," ujarnya.
"Kapasitas yang hanya untuk 100 orang, harus terisi 386 orang, lebih dari 300%. Sedangkan kekuatan petugas penjagaannya 24 orang, 7 orang per shift," imbuh dia.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pun bakal menghibahkan tanah seluas 4,1 hektare untuk relokasi Lapas Kutacane agar lebih layak.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, saat mendampingi langsung kunjungan Dirjen PAS beserta jajaran.
Untuk pengganggaran relokasi Lapas Kutacane itu, Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry dan Dirjen PAS Mashudi, juga meminta dukungan dari Komisi XIII DPR RI. Saat kunjungan itu, juga hadir langsung anggota Komisi XIII DPR RI Jamaluddin Idham dan Teuku Ibrahim, yang merupakan putra daerah Aceh.
Tak hanya itu, sejumlah upaya terus dilakukan untuk menurunkan overkapasitas di Lapas dan Rutan, seperti optimalisasi pemberian hak bersyarat dan redistribusi warga binaan ke Lapas dan Rutan yang lebih rendah huniannya.
Adapun selain Lapas Kutacane, juga ada sejumlah Lapas lainnya di Aceh yang overkapasitas lebih dari 300% dan harus segera direlokasi atau penataan ulang. Di antaranya yakni Lapas Bireun dengan overkapasitas 480%, Lapas Idi dengan overkapasitas 600%, dan Lapas Lhokseumawe yang overkapasitas 300%.
Napi Kabur saat Hendak Buka Puasa

Sebelumnya, sebanyak 52 napi di Lapas Kelas IIB Kutacane kabur saat menjelang buka puasa, pada Senin (10/3) kemarin.
Aksi kabur ini dimulai dengan keributan. Mereka mengkomplain atau tidak puas dengan pembagian menu berbuka puasa di sana.
“Menurut keterangan dari pihak Lapas, insiden bermula saat proses pembagian makanan berbuka puasa dilakukan secara satu per satu, yang memicu ketidakpuasan para warga binaan,” ucap Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Doni Sumarsono, pada Selasa (11/3).
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan motif para narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane kabur adalah karena meminta jatah makanan sama dengan narapidana dari KPK.
Agus menyebutkan, anggaran makan di Lapas Kutacane berbeda-beda. Ada yang mulai dari Rp 18.000 per hari hingga Rp 22.000.
“Nah, inilah yang mau dicek apakah karena perilaku petugas. Kalau yang sementara perkembangan karena makan nih, minta jatah makannya sama dengan yang dari KPK,” kata Agus di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).
“Memang kan memang ada beberapa klasifikasi di sini, ada yang Rp 18.000 per hari, ada yang Rp 20.000, ada yang Rp 22.000,” pungkasnya.