VIDEO: Menaker Tanggapi PP 6/2025 Soal Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen

2 minggu yang lalu 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto, 7 Februari lalu, meneken aturan pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama 6 bulan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang ditemui Senin siang menyatakan, kebijakan ini diambil untuk meringankan beban pekerja yang terkena PHK.


Uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan ini diambil dari upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas yang ditetapkan, yaitu Rp5 juta.

Artinya, pekerja dapat menerima uang tunai sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara jika gaji pekerja di atas 5 juta maka besaran yang berlaku adalah sesuai upah batas atas.

Jika dibandingkan aturan sebelumnya, pekerja yang terkena PHK hanya mendapatkan 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

Baca Seluruh Artikel