Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB di tahun 2025. Salah satu perubahan, penerimaan siswa baru tidak lagi menerapkan zonasi, melainkan domisili. Dan penambahan kriteria baru prestasi non akademik, yakni jalur kepemimpinan.
Apakah sistem baru ini mampu menjawab berbagai persoalan terkait penerimaan siswa baru untuk sekolah negeri? Berikut pembahasannya bersama Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan di CNN Indonesia Newsroom.