WAMI Jadwalkan Distribusi Royalti, Musisi Minimal Dapat Rp 500 Ribu

3 hari yang lalu 2
Konferensi pers WAMI, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Giovanni/kumparanKonferensi pers WAMI, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia atau WAMI menjadwalkan distribusi royalti kepada para anggotanya sepanjang 2025. Tahun ini, distribusi royalti berlangsung sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu Maret, Juli dan November 2025.

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, mengatakan pihaknya ingin meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pengelolaan dana royalti untuk para pemilik hak cipta.

"Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil sambil kita juga terus berbenah diri," kata Adi dalam keterangan resmi, Rabu (26/3).

 Dok. IstimewaWahana Musik Indonesia (WAMI) mengumumkan laporan akhir tahun. Foto: Dok. Istimewa

WAMI Tetapkan Mininum Royalti Rp 500 Ribu

Untuk memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggota, WAMI menetapkan minimum royalti bagi masing-masing anggota sebesar Rp 500 ribu.

Dana ini otomatis diberikan kepada para anggota yang tergabung sebelum 31 Desember 2024. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.

"Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota," tutur Adi.

 ANTARA/instagram/melly_goeslawMusisi Melly Goeslaw. Foto: ANTARA/instagram/melly_goeslaw

Dari distribusi periode Maret 2025, beberapa nama komposer masuk dalam 50 besar penerima royalti. Musisi yang menerima royalti terbesar adalah Mohamad Indra Gerson. Dia memperoleh royalti sebesar Rp 730,8 juta berkat lagu After Dark, yang ditulis untuk penyanyi asal Texas bernama Mr. Kitty.

Kemudian ada Melly Goeslaw yang menerima royalti sebesar Rp 559,9 juta lewat lagu Ayat Ayat Cinta yang ia ciptakan dan dinyanyikan oleh Rossa. Selain itu, Melly mendapat royalti dari lagu yang ia nyanyikan, seperti Gantung dan Ada Apa Dengan Cinta?.

Nama lain yang masuk 50 besar penerima royalti adalah Eross Candra, Ade Govinda, dan Doel Sumbang. Kemudian ada beberapa nama besar lain yang tidak bersedia diungkap identitasnya.

Distribusi royalti dilaksanakan mulai 24 Maret 2025 dari hasil royalti performing rights sebesar Rp 96 miliar. Hasil tersebut didapat dari penggunaan digital, non-digital dan overseas.

Sebagai salah satu LMK di Indonesia, WAMI memiliki lebih dari 5000 anggota dan terafiliasi dengan lebih dari 60 LMK luar negeri. WAMI mengelola Hak Cipta karya lokal maupun internasional dengan tujuan membangun ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca Seluruh Artikel